Senin, 31 Maret 2008

Pemberantasan DBD

Seperti kita ketahui bersama bahwa, padahari Minggu tanggal 23 Maret 2008, tepatnya sekitar jam 10.00 WIB telah dilaksanakan Pengasapan (Fogging) DBD ke seluruh wilayah kita. Adapun pengasapan ini dilaksanakan oleh PT. Baygon Home Hygiene Products dalam program Baygon Lifeline bekerja sama dengan Pengurus RT.012 Rw.009 Kel. Cempaka Baru Jakarta Pusat.

Hal ini kami lakukan berkat adanya laporan warga kita yang terkena wabah Demam Berdarah Dengu (DBD) yaitu Bpk. Tri Yudi Widodo dan Sdr. Novi yang dalam pemeriksaannya terdapat gejala - gejala penyakit DBD.

Sebelumnya kami juga telah mengirimkan surat laporan ke dinas Puskesmas setempat reff: surat tertanggal 05 Maret 2008 untuk dilakukan pencegahan dengan melakukan Pengasapan (fogging), tetapi sampai dengan saat ini hal tersebut belum dilaksanakan oleh pihak Puskesmas di karenakan anggaran yang belum turun dari pemerintah. Katanya?? Apakah demikian ???

Dengan tidak adanya tanggapan tersebut, kami berinisiatif mencari solusinya hingga kami bekerjasama dengan pihak Baygon Lifeline untuk di lakukan pengasapan (fogging) sesuai dengan program kampanyenya dalam pemberantasan nyamuk DBD. Terima kasih kepada Baygon Lifeline Sukses untuk programnya.

Agar kejadian DBD tersebut tidak terulang lagi kami menghimbau kepada seluruh warga untukproaktif dalam pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk dalam program 3 M (Mengubur, Menguras dan Mengubur) dan menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing.

Terima kasih dan salam solidaritas....

Administrasi & Keuangan

Kepengurusan adalah kepengurusan yang dibangun dari oleh untuk dan bagi warganya. Untuk membangun kepengurusan yang kuat dibutuhkan perangkat dan system kepengurusan yang tertata dan dikelola dengan baik, efektif dan efiosien. Oleh karena itu dibutuhkan suatu Adminstrasi Kepengurusan yang baik.

Administrasi Kepengurusan adalah proses evaluasi, perencanaan dan control terhadap sumber daya pengurus yang bersifat materiil dan non-materiil, untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu. Adminstrasi kepengurusan merupakan sebuah mekanisme untuk menjalankan / mengoperasikan kepengurusan secara efisien dan sistematis.

Administrasi kepengurusan merupakan sebuah mekanisme yang menggunakan proses demokratis dalam pengambilan keputusan. Proses yang demokratis tersebut mendorong partisipasi seluruh warga. Partisipasi seluruh warga memaksimalkan penggunaan sumber daya dengan baik, dan memastikan implementasi rencana – rencana program kerja pengurus.

Kepengurusan hanya dapat bebas dan mandiri dan dapat secara efektif mewakili kepentingan para warganya ketika mereka mampu membiayai kebutuhannya sendiri (Financial self-supporting). Atau dalam kata lain adalah biaya kepengurusan adalah dari para warganya.

Kepengurusan membuthkan pondasi keuangan yang adekuat untuk pencapaian keberhasilan yang bebas dan mandiri karena :

1. Tidak ada kepengurusan manapun yang bias benar-benar bebas dan mandiri kecuali mereka memiliki pondasi keuangan yang adekuat dan membiayai kebutuhan dan kegiatan pengurus.

2. Pondasi keuangan yang adekuat memungkinkan pengurus untuk :

- Berdiri diatas kedua kakinya sendiri dengan tegak

- Menjalankan fungsinya sebagai kepengurusan yang mandiri.

- Memberikan layanan bagi warganya sebagai hak yang harus diberikan kepada mereka selaku warga.

Sumber dana kepengurusan selain memiliki pondasi keuangan yang adekuat, hendaknya juga merupakan suatu sumber keuangan yang bersifat teratur (regular), yang artinya bahwa pengurus mengetahui uangan yang mereka miliki adalah selalu tersedia dari hari ke hari, dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, sehingga menempatkan posisi pengurus untuk melakukan kegiatan dan merencanakan aktifitas berdasarkan anggaran yang dimiliki (activity Based-budget)

Sumber dana kepengurusan haruslah independent yang artinya berasal dari iuran warga ataupun sumbangan dari warga. Sumber dana bias saja berasal dari sumber lainnya atau bantuan tapi tetap memungkinkan kepengurusan untuk menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas dan mandiri. Dan sumber lainnya dan bantuan itu bukanlah yang terutama dan menjadi prioritas pendapatan kepengurusan. Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi tersebut diharapkan memiliki alat kerja yang memadai, para pengurus yang handal dan berkualitas.

Kepengurusan harus mampu menjadikan bahwa pengurus adalah bagian hidup dari warga, dan ini menjadi tugas kepada para pengurus, apakah mereka mampu dan

Susunan Kepengurusan

Sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah pemilihan Ketua RT.12/09 Kel. Cempaka Baru periode 2006 – 2009, pada tanggal 17 Desember 2006. Maka bersama ini perlu kami sampaikan susunan kepengurusan RT.12/09 periode 2006 – 2009 adalah sbb :

Ketua : Bp. Dudy Irawan

Sekretaris : Bp. Fadjar Setyanto

Bendahara : Ibu. Pawito

Bid. Sosial & Umum : - Bp. Tugiman

- Sdr. Suryono

Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pelayanan Warga

Kartu Keluarga

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 1 hari

Tarif : Gratis

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI)
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru

Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Gratis

Untuk memperoleh Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) harus memenuhi syarat-syarat berikut :

  • Surat Pengantar RT / RW
  • KTP dari daerah asal
  • Surat Jalan dari daerah asal
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan Pindah

Tempat pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu pelayanan : 1 (satu) hari kerja

Tarif : Gratis

Ketentuan

  1. Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
  2. Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
  3. Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
  4. Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.

Prosedur Pelaporan Perpindahan

A. Penduduk berkewajiban :

  1. Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Melaporkan kepindahannya kepada Lurah

B. Lurah berkewajiban :

  1. Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
  2. Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
  3. Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  4. Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk

C. Penduduk berkewajiban :

  1. Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
  2. Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  3. Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah

D. Lurah berkewajiban :

  1. Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
  2. Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
  3. Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.

Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ?

HUBUNGI SEGERA :

1. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.

2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.

3. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.

4. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.

5. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.

ATAU HUBUNGI :

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta

Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.

DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :

1. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).

5. Mengisi formulir yang disediakan

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Lokasi Pelayanan :
1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Propinsi dan
2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil
Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan),
Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI),
Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  • SK Ganti Nama
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan

  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

Pemakaian Ruangan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA

Akta Kematian

Tempat pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya

Waktu pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp 5.000,00

PERSYARATAN

  • Fotocopy Surat Keterangan Pemeriksanaan Mayat dari Rumah Sakit/Dokter dengan membawa aslinya
  • Kartu Keluarga

2 (dua) orang saksi

Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya

Waktu Pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp. 5.000

Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :

  • Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Istimewa Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Dispensasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.

Alamat Kantor Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
    Jl. S. Parman No. 7 - Jakarta Barat
    Telp. 5681116 - 5666242

  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat
    Jl. Tanah Abang I Blok B Lt. 1 Jakarta Pusat - Telp. 3852857

KK Komputer

Sesuai dengan himbauan pemerintah dalam data kependudukan di setiap wilayah Jakarta Pusat dan tertibnya administrasi kepengurussan RT.12 RW.09 Kel. Cempaka Baru.

Bersama ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu/Sdr warga Rt.012 Rw.009, Kel. Cempaka Baru Jakarta Pusat, untuk segera melakukan kepengurusan pembuatan Kartu Keluarga Komputer dan diserahkan 1 lembar kepada kami demi kelancaran administrasi kepengurusan.

Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

JPK Gakin

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KELUARGA MISKIN

( JPK GAKIN )



APAKAH JPK GAKIN ITU ?

Adalah : Suatu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada keluarga miskin melalui pendekatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat / JKPM /
Asuransiyang preminya dibayar oleh Pemerintah Profinsi DKI Jakarata dan dari anggaran Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM.

SIAPAKAH PESERTA JPK GAKIN ?

* Semua keluarga miskin penduduk DKI Jakarta ( KTP DKI ) sesuai dengan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) DKI Jakarta tahun 2002 yang telah diteliti ulang oleh Tim Desa ( Lurah, Kepala Puskesmas Kelurahan beserta kader kesehatan ), termasuk peserta uji coba pelayanan Gakin tahun 2002 di 5 Kecamatan se DKI Jakarta.

* Penghuni panti social yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Bina Mental dan Spiritual Propinsi DKI Jakarta.

KRITERIA GAKIN BPS

1. Luas huni < 8 M2 / kapita
2. Jenis lantai rumah terluas tanah atau papan
3. Tidak memiliki sumber air minum
4. Tidak memiliki fasilitas jamban
5. Tidak mampu mengkonsumsi makanan berprotein atau bervariasi
6. Tidak mampu membeli pakaian satu stel setahun sekali untuk setiap anggota rumah
7. Tidak punya asset rumah tangga, seperti : tanah, motor, warung,bengkel, perhiasan berharga dll.

APAKAH HAK-HAK PESERTA ?

* Setiap KK miskin dan anggota keluarganya yang terdaftar akan mendapatkan
Kartu Berobat Gakin yang telah ditanda tangani oleh Lurah setempat yang merupakan kartu sementara, sampai dikeluarkannya kartu tetap ( dilengkapi Foto ).
* Dengan Kartu sementara tersebut peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan disemua Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan disemua Rumah Sakit Propinsi DKI Jakarta termasuk Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit TNI/ Polri sesuai dengan nama yang tercantum didalam kartu peserta.
* Mendapat Informasi terutama tentang Pelayanan Kesehatan.
* Menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang diberikan kepada Puskesmas setempat maupun ke Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Masyarakat melalui Unit pengaduan masyarakat dimasing-masing wilayah kota.


APAKAH KEWAJIBAN PESERTA ?

* Tidak boleh menyalah gunakan kartu peserta antara lain memberikan/ meminjamkan kepada yang tidak berhak dengan cara apapun dan mencoret-coret / menambahi / mengurangi tulisan pada kartu peserta.
* Setiap pemanfaatan kartu berobat harus memperlihatkan identitas. Di puskesmas membawa Kartu Berobat Gakin Asli dan KTP DKI Jakarta.
* Bila dirujuk ke Rumah Sakit dilengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas.
* Dalam keadaan Emergency/ Gawat Darurat peserta bisa langsung berobat ke RS tanpa rujukan dari Puskesmas dengan melengkapi persyaratan berupa KArtu Berobat Kartu Gakin dan KTP DKI Jakarta.
* Dianjurkan untuk menggunakan RS yang terdekat / dalam wilayahnya kecuali pada kasus
kasus tertentu.
* Mutasi data berupa : Lahir, Mati, Pindah, harus segera di laporkan ke Puskesmas setempat.

PERSYARATAN SKTM DIRAWAT DI RS

1. Sedang dirawat di Rumah Sakit.
2. Surat keterangan tidak mampu dari RT/ RW/ Kelurahan.
3. KK dan KTP DKI
4. Verifikasi oleh Tim Desa dinyatakan Miskin.
5. Pengantar dari Puskesmas Kecamatan/ Kelurahan ke Sudin Yankes Lt. 7.

JENIS PELAYANAN

* PUSKESMAS

Pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pemeriksaan Spesialis antara lain : Rawat Jalan, Pemeriksaan penunjang tindakan medis sederhana, persalinan normal di kelas III dan pemberian obat-obatan.

* Rumah Sakit

- Rawat Jalan
- RAwat Inap kelas III, termasuk persalinan.
- Tindakan medis sampai dengan Operasi.
- Pemeriksaan penunjang bila diperlukan/ dibutuhkan.
- Pemberian Obat-obatan.


UNTUK INFORMASI HUBUNGI :

3* Suku Dinas Pelayanan Kesehatan 5 Wilayah :

- Jakarta Pusat Telp : 021
6391342
- Jakarta Barat Telp : 021
5638489
- Jakarta Utara Telp : 021
4308869
- Jakarta Timur Telp : 021
8190057
- Jakarta Selatan Telp : 021
7211410

Kerjasama, kejujuran dan informasi yang benar dari peserta akan memudahkan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan.

Pemantauan pelaksanaan pelayanan keluarga miskin di Puskesmas, Rumah Sakit maupun di masyarakat akan dilaksanakan secara terus menerus, termasuk hak untuk menggunakan kartu Gakin.

Keluarga Miskin ( Gakin ) yang belum mendapatkan kartu JPK Gakin dapat menghubungi Puskesmas Setempat, untuk informasi lebih lanjut

Minggu, 30 Maret 2008

Administrasi & Keuangan

Kepengurusan adalah kepengurusan yang dibangun dari oleh untuk dan bagi warganya. Untuk membangun kepengurusan yang kuat dibutuhkan perangkat dan system kepengurusan yang tertata dan dikelola dengan baik, efektif dan efiosien. Oleh karena itu dibutuhkan suatu Adminstrasi Kepengurusan yang baik.

Administrasi Kepengurusan adalah proses evaluasi, perencanaan dan control terhadap sumber daya pengurus yang bersifat materiil dan non-materiil, untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu. Adminstrasi kepengurusan merupakan sebuah mekanisme untuk menjalankan / mengoperasikan kepengurusan secara efisien dan sistematis.

Administrasi kepengurusan merupakan sebuah mekanisme yang menggunakan proses demokratis dalam pengambilan keputusan. Proses yang demokratis tersebut mendorong partisipasi seluruh warga. Partisipasi seluruh warga memaksimalkan penggunaan sumber daya dengan baik, dan memastikan implementasi rencana – rencana program kerja pengurus.

Kepengurusan hanya dapat bebas dan mandiri dan dapat secara efektif mewakili kepentingan para warganya ketika mereka mampu membiayai kebutuhannya sendiri (Financial self-supporting). Atau dalam kata lain adalah biaya kepengurusan adalah dari para warganya.

Kepengurusan membuthkan pondasi keuangan yang adekuat untuk pencapaian keberhasilan yang bebas dan mandiri karena :

1. Tidak ada kepengurusan manapun yang bias benar-benar bebas dan mandiri kecuali mereka memiliki pondasi keuangan yang adekuat dan membiayai kebutuhan dan kegiatan pengurus.

2. Pondasi keuangan yang adekuat memungkinkan pengurus untuk :

- Berdiri diatas kedua kakinya sendiri dengan tegak

- Menjalankan fungsinya sebagai kepengurusan yang mandiri.

- Memberikan layanan bagi warganya sebagai hak yang harus diberikan kepada mereka selaku warga.

Sumber dana kepengurusan selain memiliki pondasi keuangan yang adekuat, hendaknya juga merupakan suatu sumber keuangan yang bersifat teratur (regular), yang artinya bahwa pengurus mengetahui uangan yang mereka miliki adalah selalu tersedia dari hari ke hari, dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, sehingga menempatkan posisi pengurus untuk melakukan kegiatan dan merencanakan aktifitas berdasarkan anggaran yang dimiliki (activity Based-budget)

Sumber dana kepengurusan haruslah independent yang artinya berasal dari iuran warga ataupun sumbangan dari warga. Sumber dana bias saja berasal dari sumber lainnya atau bantuan tapi tetap memungkinkan kepengurusan untuk menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas dan mandiri. Dan sumber lainnya dan bantuan itu bukanlah yang terutama dan menjadi prioritas pendapatan kepengurusan. Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi tersebut diharapkan memiliki alat kerja yang memadai, para pengurus yang handal dan berkualitas.

Kepengurusan harus mampu menjadikan bahwa pengurus adalah bagian hidup dari warga, dan ini menjadi tugas kepada para pengurus, apakah mereka mampu dan berkompeten dalam membangun ikatan yang kuat antara pengurus dan warganya. Melalui cara kerja seperti itu, kepengurusan akan tumbuh dan berkembang dengan nyata sebagai kepengurusan yang bebas dan mandiri.

(Dy)